Description
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hukum waris Islam berhadapan dengan hukum adat. Indonesia memiliki sistem kekerabatan yang beragam, termasuk patrilineal, matrilineal, dan parental. Keragaman tersebut melahirkan praktik pembagian warisan yang tidak selalu berjalan searah dengan konstruksi fikih klasik. Karena itu, memahami hukum waris di Indonesia tidak cukup hanya dengan membaca ketentuan normatif, tetapi juga perlu melihat bagaimana hukum tersebut hidup, dipahami, dan dipraktikkan dalam masyarakat.
Buku ini berangkat dari kebutuhan untuk membaca persoalan tersebut secara lebih kritis dan proporsional. Hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif tidak ditempatkan sebagai tiga sistem yang selalu berhadap-hadapan, tetapi sebagai realitas hukum yang dalam praktiknya dapat saling berinteraksi, bernegosiasi, bahkan menimbulkan ketegangan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia juga dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat serta unsur hukum adat yang kemudian diakomodasi dalam konstruksi hukum nasional.







Reviews
There are no reviews yet.